Berbagai pandangan tentang konsep otonomi
sebenarnya telah melaksanakan konsep otonomi daerah.
Pada setiap zamannya terdapat benang merah yang menunjukkan bahwa substansi otonomi daerah telah lama ada,yakni memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah, untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengoptimalisasikan potensi sumber daya manusia dan potensi alamnya.
Realitasnya menunjukkan, konsep otonomi darah mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah bisa secara efektif dan efisien. Zaman penjajahan Belanda, otonomi daerah diterapkan untuk kepentingan pemerintah kolonial.Gubernur Jenderal memberikan kewenangan kepada pemerintah swapraja ataupun daerah Gubermenan,para pemimpin rakyat (Volks Hoofden) dibiarkan memerintah rakyatnya sendiri, namun hasilnya dikuras untuk kepentingan kompeni. Ketika Indonesia merdeka, konsep otonomi daerah sudah diundangkan sebagaimana termuat dalam UU No. 1 Tahun 1945 yang kemudian
mengalami penggantian melalui UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan terakhir melalui UU No. 32 Tahun 2004.
Konsep otonomi, menurut Ismail Suny (dalam Ni’matul Huda, 2005:87-88) ada lima tingkatan, yaitu:
>Negara kesatuan dengan otonomi yang terbatas.
Melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, Indonesia merupakan contoh negara yang menganut otonomi terbatas. Meski di dalamnya ditegaskan asas desentralisasi, substansinya sangat sentralistik.
Ia memberikan wewenang yang sangat besar pada pemerintah pusat dalam banyak hal.
>Negara kesatuan dengan otonomi luas. Secara ekonomi,
otonomi yang luas harus didukung dengan kekayaan dan keuangan. Oleh karena itu, sangatlah diperlukan pengaturan tentang perimbangan kekayaan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perimbangan ini diperlukan agar pengurusan kekayaan dan keuangan tidak semata-mata ada di tangan pemerintah pusat.
>Negara quasi federal dengan provinsi atas kebaikan pemerintah pusat.
Ciri negara semacam ini adalah kekuasaan pada pemerintahan pusat untuk menentukan berlaku tidaknya keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh daerah-daerah bagian. Karenanya, negara model begini disebut juga negara federal semu.
>Negara federal dengan pemerintahan federal, seperti negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Swiss.
>Negara Konfederasi. Dalam bentuknya yang paling ekstrem,
suatu negara dikatakan berbentuk konfederasi jika pemerintah pusat tergantung pada goodwill negara- negara anggota konfederasi atau negara-negara anggota commonwealth.
Ada dua alasan pokok, menurut Robert Rienow (1996:573), dari kebijaksanaan membentuk pemerintahan di daerah. Kedua alasan pokok tersebut, yaitu: (1) membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagian kepentingannya yang berkaitan langsung
dengan rakyat; (2) memberi kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang bermacam-macam untuk membuat
aturan-aturan dan programnya sendiri. Semangat ini tertuang di dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Sedangkan istilah Otonomi Daerah diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 5 UU 32 Tahun 2004).
Manfaat Otonomi Daerah, menurut Shabbir Cheema dan Rondinelli, (dalam Dadang Solihin, 2007:11),
yaitu:
(1) Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
(2). Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
(3). Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
(4). Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah
yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat
setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
2. Landasan Hukum Otonomi Daerah
2.1 UUD 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”.Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi.
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
>Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
>Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
>Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
>Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
>Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
>Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
>Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
dalam Pasal 18A UUD 1945, disebutkan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 18B UUD 1945 ditegaskan bahwa (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut (pasal 18, 18 A dan 18 B), dapat ditarik pengertian-pengertian sebagai berikut:
>Daerah tidaklah bersifat “staat” atau negara (dalam negara); >Wilayah Indonesia mula-mula akan dibagi dalam provinsi-provinsi. Provinsi ini kemudian akan dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten atau kota;
>Daerah-daerah itu adalah daerah otonom atau daerah administrasi;
>Di daerah otonom dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (bd. BN. Marbun, 2005:13);
>Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya (bd. Hanif Nurcholis, 2005 : 59); ini menjadi dasar pembentukan Daerah Istimewa dan pemerintah Desa.
>Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
>Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 ayat 5);
>Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (Pasal 18 ayat 2, bd. Muhammad Fauzan, 2006 : 41).
2.2 Undang-Undang
Undang-undang organik sebagai tindak lanjut pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan konstitusi telah mengalami beberapa pergantian.
2.2.1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1945
Sejak awal kemerdekaan, otonomi daerah telah mendapat perhatian melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1945. Undang-undang ini, menurut Mahfud (2006:224), dibuat dalam semangat demokrasi menyusul proklamasi kemerdekaan yang memang menggelorakan semangat kebebasan. Undang-undang ini berisi enam pasal yang pada pokoknya memberi tempat penting bagi Komite Nasional Daerah (KND) sebagai alat perlengkapan demokrasi di daerah. Asas yang dianut UU No. 1 Tahun 1945 adalah asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah-daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya. Ini berarti bahwa daerah bisa memilih sendiri urusannya selama tidak ditentukan bahwa urusan-urusan tertentu diurus oleh pemerintah pusat atau diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi.
2.2.2 UU No. 22 Tahun 1948
Pada tahun 1948 dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1948 guna menyempurnakan UU sebelumnya yang dirasakan masih dualistik. UU Nomor 22 Tahun 1948 ini menganut asas otonomi formal dan materiil sekaligus. Ini terlihat dari pasal 23 (2) yang menyebut urusan yang diserahkan kepada daerah (materiil) dan pasal 28 yang menyebutkan adanya pembatasan-pembatasan bagi DPRD untuk tidak membuat Perda tertentu yang telah diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya keinginan untuk memperluas otonomi daerah.
2.2.3 UU No. 1 Tahun 1957
Di era demokrasi liberal, berlaku UUDS 1950, di mana gagasan otonomi nyata yang seluas-luasnya tidak dapat dibendung sehingga lahirlah UU No. 1 Tahun 1957. Di sini, dari sudut UU ini telah dikenal adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, meski belum sempat dilaksanakan karena terjadi perubahan politik. Dalam UU ini, menurut Mahfud (2006:245), DPRD dijadikan tulang punggung otonomi daerah, sedangkan tugas-tugas pembantuan dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah (DPD).
2.2.4 UU No. 18 Tahun 1965
Pada era demokrasi terpimpin, dikeluarkanlah UU Nomor 18 Tahun 1965. UU ini merupakan perwujudan Penpres No. 6 Tahun 1959 yang mempersempit otonomi daerah. Istilah otonomi seluas-luasnya masih dipakai sebagai asas, tetapi elaborasinya di dalam sistem pemerintahan justru merupakan pengekangan yang luar biasa atas daerah. Kepala daerah ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dengan wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Demikian juga wewenang untuk menangguhkan keputusan-keputusan DPRD sehingga lembaga ini praktis sama sekali tidak mempunyai peran.
2.2.5 UU No. 5 Tahun 1974
Setelah demokrasi terpimpin digantikan oleh sistem politik Orde Baru yang menyebut diri sebagai Demokrasi Pancasila, maka politik hukum otonomi daerah kembali diubah. Melalui Tap MPRS No.XXI/MPRS/1966 digariskan politik hukum otonomi daerah yang seluas-luasnya disertai perintah agar UU No. 18 Tahun 1965 diubah guna disesuaikan dengan prinsip otonomi yang dianut oleh Tap MPRS tersebut. Selanjutnya, melalui Tap MPR No.IV/MPR/1973 tentang GBHN yang, sejauh menyangkut hukum otonomi daerah, penentuan asasnya diubah dari otonomi “nyata yang seluas-luasnya” menjadi otonomi “nyata dan bertanggungjawab” (Mahfud, 2006:226). Ketentuan GBHN tentang politik hukum otonomi daerah ini kemudian dijabarkan di dalam UU No. 5 Tahun 1974 yang melahirkan sentralisasi kekuasaan dan menumpulkan otonomi daerah. Dengan UU yang sangat sentralistik itu terjadilah ketidakadilan politik. Seperti kedudukan DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah dan cara penetapan kepala daerah. Demikian juga terjadi ketidakadilan ekonomi karena kekayaan daerah lebih banyak disedot oleh pusat untuk kemudian dijadikan alat operasi dan tawar-menawar politik.
2.2.6 UU No. 22 Tahun 1999
Pada era reformasi, otonomi daerah kembali mendapat perhatian serius. Otonomi daerah, yang di masa Orde Baru tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1974, kembali dipersoalkan karena dianggap sebagai instrumen otoriterisme pemerintah pusat. Melalui UU No. 22 Tahun 1999, prinsip otonomi luas dalam hubungan pusat dan daerah dikembalikan. Ada tiga hal yang menjadi visi UU No. 22 Tahun 1999, menurut Ryass Rasyid (2002:75), yaitu: (1) membebaskan pemerintah pusat dari beban mengurus soal-soal domestik dan menyerahkannya kepada pemerintah lokal agar pemerintah lokal secara bertahap mampu memberdayakan dirinya untuk mengurus urusan domestiknya; (2) pemerintah pusat bisa berkonsentrasi dalam masalah makro nasional; dan (3) daerah bisa lebih berdaya dan kreatif.
2.2.7 UU No. 32 Tahun 2004
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menganut prinsip yang sama dengan UU No. 22 Tahun 1999, yakni otonomi luas dalam rangka demokratisasi. Prinsip otonomi luas itu mendapat landasannya di dalam pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen. Dalam UU ini juga ditegaskan juga sistem pemilihan langsung kepala daerah. Rakyat diberi kesempatan yang luas untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya. Menurut pasal 57 ayat (1), Kepda/Wakepda dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.3 Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini menjadi dasar hukum otonomi daerah dalam melaksanakan kewenangan di daerah. PP No. 38 Tahun 2007 ini merupakan penjabaran langsung untuk dapat melaksanakan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004.
3. Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
3.1 Asas Desentralisasi
Asas penyelenggaraan otonomi daerah yang terpenting adalah desentralisasi (Latin: decentrum). Desentralisasi dapat diartikan
“lepas dari pusat” atau “ tidak terpusat”. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan
merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan pemerintah, di pusat maupun di daerah,
dipusatkan dalam tangan pemerintahan pusat. Pejabat-pejabat yang ada di daerah hanya melaksanakan kehendak pemerintah pusat.
Dalam sistem desentralisasi sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Van Wijk dan Willem (dalam Lukman, 1977:55) menyatakan bahwa delegasi merupakan penyerahan wewenang dari pejabat yang
satu kepada pejabat yang lainnya, atau dari badan administrasi satu kepada badan administrasi negara. Desentralisasi sebagai penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI terdapat penyerahan wewenang.
Wewenang itu adalah penyerahan sebagian wewenang pusat ke daerah terhadap hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Ada empat aspek yang menjadi tujuan desentralisasi atau otonomi daerah dalam menata jalannya pemerintahan yang baik,
(Mahfud, 2006:229) yaitu:
(1) dalam hal politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat,
baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional dalam rangka pembangunan proses demokrasi lapisan bawah.
(2) dalam hal manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
(3) dalam hal kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat,
dengan melakukan usaha empowerment masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri dan tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhan.
(4) dalam hal ekonomi pembangunan, untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Menurut Bagir Manan (1994:161-167), dasar-dasar hubungan antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada empat macam,
yaitu:
>Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. UUD 1945 menghendaki kerakyatan dilaksanakan pada pemerintahan tingkat daerah.
Ini berarti UUD 1945 menghendaki keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah, keikutsertaan rakyat pada pemerintahan
tingkat daerah hanya dimungkinkan oleh desentralisasi.
>Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli: pada tingkat daerah, susunan pemerintahan asli yang ingin dipertahankan adalah
yang sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.
>Dasar kebhinekaan: “Bhineka Tunggal Ika”, melambangkan keragaman Indonesia, otonomi, atau desentralisasi merupakan salah satu cara
untuk mengendorkan “spanning” yang timbul dari keragaman.
>Dasar negara hukum: dalam perkembangannya, paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan.
Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah
yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintah daerah.
Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur
tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah
euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan
untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Pemberian kewenangan otonomi daerah kepada daerah didasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas,
nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian diharapkan berimplikasi : pertama, Adanya keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan semua bidang
pemerintahan yang diserahkan dengan kewenangan yang utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kedua,
Adanya perwujudan tanggungjawab sebagai konsekuensi logis dari pemberian hak dan kewenangan tersebut berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat, berjalannya proses demokrasi, dan mengupayakan terwujudnya keadilan dan pemerataan. Di sisi lain, kewibawaan pemerintah akan
sangat dipengaruhi oleh kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat serta memfasilitasi masyarakat dan dialog
publik dalam pembentukan kebijakan negara, sehingga pelayanan pemerintah kepada publik harus transparan, terpercaya,
serta terjangkau oleh masyarakat luas.
3.2 Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah. Pelimpahan wewenang berdasarkan asas
dekonsentrasi adalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari segi policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
Wewenang yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi ini adalah (Penjelasan Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004):
>Bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
>Bidang pemerintahan tertentu yang meliputi:
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro;
(2) pelatihan bidang tertentu, alokasi sumberdaya manusia dan penelitian yang mencakup provinsi;
(3) pengelolaan pelabuhan regional;
(4) pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/pariwisata;
(5) penanganan penyakit menular dan hama tanaman
(6) perencanaan tata ruang provinsi.
>Kewenangan daerah otonom Kabupaten/Kota setelah ada pernyataan dari daerah yang bersangkutan tidak atau belum dapat melaksanakan kewenangannya.
Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan dengan menselaraskan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab.
3.3 Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Ketentuan Umum nomor 9, UU 32 Tahun 2004).
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ini dapat dilaksanakan di provinsi, kota, dan desa. Oleh karena itu,
pemerintah dalam melaksanakan asas tugas pembantuan ini, pusat dapat menerapkan di provinsi sampai ke desa. Demikian juga provinsi
dapat memberikan tugas pembantuan kepada daerah kabupaten/kota sampai ke desa-desa. Pelaksanaan tugas pembantuan ini senantiasa untuk
memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan.
4. Unsur Pemerintahan Daerah
Di dalam Ketentuan Umum angka 2 dan angka 3, UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa
(1) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.1 Kepala Daerah
Pemerintahan Daerah, menurut Penjelasan Umum (4) UU No 32 Tahun 2004, adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan
oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu: Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut,
dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut Undang-Undang 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD,
menyatakan, antara lain: bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan
secara demokratis dalam Undang-Undang 32/2004 dilakukan oleh rakyat secara langsung. Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh seorang wakil kepala daerah dan perangkat daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat terjadi
apabila: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan (Pasal 29, UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari
unsur staf yang membantu menyusun kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat;
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah;
serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam
bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan; jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk;
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Oleh karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.Tugas dan wewenang Kepala Daerah diatur dalam Pasal 25 (UU No. 32 Tahun 2004), sebagai berikut:
>memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
>mengajukan rancangan Perda;
>menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
>menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
>mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
>mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
>melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewenangan Kepala Daerah dalam pembentukan Perda adalah sebagai berikut:
>Membuat Rancangan Perda. Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) memiliki wewenang untuk membuat rancangan Perda dan mengajukan
rancangan Perda untuk dibahas oleh DPRD. Apabila DPRD juga mengajukan rancangan Perda yang materinya sama, maka rancangan Perda dari
Kepala Daerah digunakan sebagai bahan sandingan. Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 140 UU No.32 Tahun 2004).
>Menyebar-luaskan rancangan Perda yang buat oleh Kepala Daerah melalui sekretariat daerah (Pasal 142 UU No. 32 Tahun 2004).
>Menetapkan Perda. Kepala Daerah menetapkan Perda yang telah disetujui bersama DPRD. Apabila Kepala Daerah tidak menetapkan Rancangan Perda
yang telah disetujui bersama DPRD, setelah tiga puluh hari, maka Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan
memuatnya dalam lembaran daerah (Pasal 144 UU No.32 Tahun 2004).
>Kepala Daerah berhak mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung, apabila Pemerintah, melalui Peraturan Presiden,
membatalkan Perda (Pasal 145 UU No.32 Tahun 2004).
>Kepala Daerah memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya bersama DPRD mencabut Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah (Pasal 146 UU No.32 Tahun 2004).
>Kepala Daerah dapat membuat peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah untuk mengimplementasikan Perda (Pasal 146 UU No.32 Tahun 2004).
>Menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan
dalam Berita Daerah (Pasal 147 UU No.32 Tahun 2004).
>Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pasal 148 UU. No. 32/2004),
dan dapat menunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda (Pasal 149).
4.2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penjelasan Umum 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Pasal 40 menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
>membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
>membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
>melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
>mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
>memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
>memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
>memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
>meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
>membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
>melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
>memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD mempunyai hak: interpelasi; angket; dan c. menyatakan pendapat (Pasal 43).
Sebagai anggota DPRD, UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 44 memberikan hak-hak sebagai berikut: mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan . keuangan dan administratif.
Adapun kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah sebagai berikut:
>Membuat Rancangan Perda. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang
khusus menangani bidang legislasi (pasal 140). Tata cara mempersiapkan rancangan Perda diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD (pasal 141).
>Menyebarluaskan rancangan Perda yang dilaksanakan oleh sekretariat DPRD (pasal 142).
>Membahas dan menyetujui Rancangan Perda (Pasal 140 ayat 2).
>Menyampaikan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama Kepala Daerah, kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda (pasal 144).
>Mencabut Perda, bersama Kepala Daerah, apabila Perda dibatalkan oleh Pemerintah (Pasal 145).
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang membantu.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang membantu.
0 comments:
Post a Comment